BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR
Dalam
dunia medis, donor darah berarti orang yang menyumbangkan darah kepada orang
lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fiqih
menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama
manusia yang amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk
kemaslahatan umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk
kemudaratan atau yang merugikan manusia.
Menyumbangkan
darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya, menurut kesepakatan para ahli
fiqih, termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah
satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang. Oleh sebab itulah,
ulama fiqih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah termasuk dalam
tuntutan Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “… dan
tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”
Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam.
Oleh karenanya, para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah
menyebut-nyebut metode pengobatan dengan “memasukkan darah ke saluran darah”.
Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan
bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta
mempengaruhi kondisi si penerima darah. Karenanya, donor darah adalah metode
pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
·
PENGERTIAN
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela
untuk disimpan di bank darah untuk kemudian
dipakai pada transfusi darah.Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu akan dilakukan acara donor darah di tempat-tempat keramaian, misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan me-nyumbang tanpa hams pergi jauh atau dengan perjanjian. Selain itu sebuah mobil darah juga dapat digunakan untuk dijadikan tempat me-nyumbang. Biasanya bank darah memiliki banyak mobil darah.
Untuk dapat menyumbangkan darah, seorang donor darah hams memenuhi syarat sebagai berikut:
- Calon donor hams berusia 17-60 tahun.
- Berat badan minimal 45 kg.
- Tekanan darah l00-180 (sistole) dan 60-100 (di-astole).
- Menandatangani formulir pendaftaran
- Lulus pengujian kondisi berat badan, hemoglo-bin, golongan darah, dan pemeriksaan dokter
Donor darah juga memberikan manfaat kesehatan bagi sang pendonor. Setidaknya, ada lima manfaat kesehatan yang bisa kita rasakan:
1. Menjaga kesehatan jantung
2. Meningkatkan produksi sel darah merah
3. Membantu penurunan berat tubuh
4. Mendapatkan kesehatan psikologis
5. Mendeteksi penyakit serius.
·
DONOR DARAH DALAM TINJAUAN SYARI’AT
Donor darah termasuk masalah kontemporer yang
hukumnya telah dibahas oleh para ulama masa kini. Oleh karena itu, kita lihat
mereka telah bersepakat tanpa perselisihan di antara mereka bahwa hukum asal
donor darah adalah boleh ber-dasarkan beberapa argumen sebagai berikut:
A.
Dalil al-Qur’an
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya donor darah adalah keumuman firman Allah yang menganjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya donor darah adalah keumuman firman Allah yang menganjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:
1.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (menger-jakan) kebajikan dan takwa. (QS. al-Maidah [51:
2)'
2.
Dan berbuat baiklah, kare!a sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-filqarah [2]: 195)
3.
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab
itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah
terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. al-Hu-jurat [49]: l0)
Segi perdalilannya sangat jelas, ayat-ayat di atas menganjurkan untuk berbuat baik, tolong-menolong dan memupuk persaudaraan. Dan di antara bentuk untuk semua itu adalah dengan melakukan donor darah untuk saudara kita yang membutuhkan transfusi darah.
B.
Dalil hadits
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya adalah keumuman hadits Nabi menganjurkan kita untuk membantu saudara kita dan meng-hilangkan beban penderitaan mereka.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya adalah keumuman hadits Nabi menganjurkan kita untuk membantu saudara kita dan meng-hilangkan beban penderitaan mereka.
1.
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaknya dia melakukannya.” (HR. Muslim 4/1476)
“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaknya dia melakukannya.” (HR. Muslim 4/1476)
Hadits ini berisi anjuran untuk memberikan manfaat kepada saudara kita, sedangkan donor darah sangat bermanfaat bagi orang yang membutuhkannya. Dengan demikian, barang siapa yang mampu untuk donor darah tanpa mencelakai dirinya maka hal itu dianjurkan.
2.
Syaikh Muhammad al-Buhairi berkata, “Manfaat apa yang
lebih besar dibandingkan engkau menyelamatkan saudaramu dengan beberapa tetesan
darahmu tanpa membahayakan dirimu?!!”
C.
Para Ulama
Tidak ada ulama yang melarangnya
Para ulama pada zaman sekarang telah ber-sepakat tentang bolehnya donor darah dan tidak ditemukan perselisihan dalam hal ini. Dr. Muhammad Ali al-Barr berkata, “Ahli fatwa pada masa ini telah bersepakat tentang bolehnya donor darah sesuai persyaratannya.”
Oleh karena lembaga-lembaga fatwa di negara-negara Islam menfatwakan bolehnya donor darah seperti Lajnah Daimah Saudi Arabia dalam Fatwa mereka no. 2308, Lajnah Fatwa Mesir sebagaimana dalam Majalah al-Azhar tahun 1368 H, dan masih banyak lagi lainnya.
Tidak ada ulama yang melarangnya
Para ulama pada zaman sekarang telah ber-sepakat tentang bolehnya donor darah dan tidak ditemukan perselisihan dalam hal ini. Dr. Muhammad Ali al-Barr berkata, “Ahli fatwa pada masa ini telah bersepakat tentang bolehnya donor darah sesuai persyaratannya.”
Oleh karena lembaga-lembaga fatwa di negara-negara Islam menfatwakan bolehnya donor darah seperti Lajnah Daimah Saudi Arabia dalam Fatwa mereka no. 2308, Lajnah Fatwa Mesir sebagaimana dalam Majalah al-Azhar tahun 1368 H, dan masih banyak lagi lainnya.
D.
Kaidah fiqih
Bolehnya donor darah juga sesuai dengan kai-dah-kaidah figih yang telah diletakkan oleh para ulama, seperti:
Bolehnya donor darah juga sesuai dengan kai-dah-kaidah figih yang telah diletakkan oleh para ulama, seperti:
1.
“Menghilangkan mudharat/bahaya. ”
Sementara itu, orang sakit terkena bahaya dan kesulitan yang hams dihilangkan.
Sementara itu, orang sakit terkena bahaya dan kesulitan yang hams dihilangkan.
2.
“Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya
maka hal itu menjadi wajib pula. ”
Demikian juga menolong.saudara kita dari kematian adalah wajib.Nah, jika hal itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan donor darah maka donor darah menjadi wajib.
Demikian juga menolong.saudara kita dari kematian adalah wajib.Nah, jika hal itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan donor darah maka donor darah menjadi wajib.
Kendatipun hukum asal donor darah adalah boleh namun hams diperhatikan rambu-rambu mengenainy sebagai berikut:
1. Donor darah tersebut betul-betul untuk kebutuhan, jangan sampai kemudian dijadikan untuk suatu yang sia-sia.
2. Mendapatkan izin dari pendonor.
3. Tidak ada solusi obat lainnya bagi pasien selain dengan tambiphan darah.
4. Lulus seleksi tes dan syarat-syarat kedokteran sehingga tidak malah membahayakan bagi pendonor dan juga bagi yang mendapat donor.
·
BEBERAPA MASALAH FIQIH SEPUTAR DONOR DA RAH
Masalah donor darah menyimpan segudang
permasalahan hukum fiqih yang banyak. Di antara masalah penting yang berkaitan
dengannya adalah sebagai berikut:
1. Bolehkah donor darah kepada nonmuslim atau sebaliknya?
Hukum bolehnya donor darah ini tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, maka bo-leh seorang mendonorkan darahnya untuk orang kafir atau menerima donor dari non muslim. Hal ini berdasarkan beberapa argumen:
Allah berfirman:
Dalil tentang donor darah kepada non muslim :
·
"Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah : 8)
·
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada meme-rangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyu-kai
orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan
barang siapa menjaiikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang zalim”. (QS. al-Mumtahanah [41: 8-9).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bolehkah donor darah kepada nonmuslim atau
sebaliknya?
Hukum bolehnya donor darah ini tidak ada
perbedaan antara muslim dengan kafir, maka bo-leh seorang mendonorkan darahnya
untuk orang kafir atau menerima donor dari non muslim. Hal ini berdasarkan
beberapa argumen:
Allah berfirman:
Allah berfirman:
Dalil tentang donor darah kepada non muslim :
·
"Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah : 8)
·
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada meme-rangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyu-kai
orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan
barang siapa menjaiikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang zalim”. (QS. al-Mumtahanah [41: 8-9).
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Bunuk ath-Thibbiyyah al-Basyariyyah wa Ahkamuha al-Fiqhiyyah, karya Dr. Ismail Marhaba, Dar Ibnul Jauzi, KSA, cet. pertama, 1429 H
2 Ad-Damm wal Ahkam al-Muta’alliqah Bihi Syar’an, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thariqi, Riyadh KSA, cet. pertama, 1426 H
3 dll.