Selasa, 09 Juni 2015

hukum mendonor darah kepada orang lain agama



BAB I
PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR

Dalam dunia medis, donor darah berarti orang yang menyumbangkan darah kepada orang lain dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang membutuhkan. Ulama fiqih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah dibolehkan untuk membantu sesama manusia yang amat membutuhkan. Dalam ajaran Islam, disamping bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia, juga bertujuan untuk menghindari segala bentuk kemudaratan atau yang merugikan manusia.
Menyumbangkan darah kepada orang lain yang amat membutuhkannya, menurut kesepakatan para ahli fiqih, termasuk dalam kerangka tujuan syariat Islam, yaitu menghindarkan salah satu bentuk kemudaratan yang akan menimpa diri seseorang. Oleh sebab itulah, ulama fiqih menetapkan bahwa perbuatan menyumbangkan darah termasuk dalam tuntutan Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “… dan tolong-menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”
Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya, para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan “memasukkan darah ke saluran darah”. Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi kondisi si penerima darah. Karenanya, donor darah adalah metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.






BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN

·         PENGERTIAN
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah.

Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu akan dilakukan acara donor darah di tempat-tempat keramaian, misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan me-nyumbang tanpa hams pergi jauh atau dengan perjanjian. Selain itu sebuah mobil darah juga dapat digunakan untuk dijadikan tempat me-nyumbang. Biasanya bank darah memiliki banyak mobil darah.


Untuk dapat menyumbangkan darah, seorang donor darah hams memenuhi syarat sebagai berikut:
- Calon donor hams berusia 17-60 tahun.
- Berat badan minimal 45 kg.
- Tekanan darah l00-180 (sistole) dan 60-100 (di-astole).
- Menandatangani formulir pendaftaran
- Lulus pengujian kondisi berat badan, hemoglo-bin, golongan darah, dan pemeriksaan dokter


Donor darah juga memberikan manfaat kesehatan bagi sang pendonor. Setidaknya, ada lima manfaat kesehatan yang bisa kita rasakan:
1. Menjaga kesehatan jantung
2. Meningkatkan produksi sel darah merah
3. Membantu penurunan berat tubuh
4. Mendapatkan kesehatan psikologis
5. Mendeteksi penyakit serius.
·         DONOR DARAH DALAM TINJAUAN SYARI’AT
Donor darah termasuk masalah kontemporer yang hukumnya telah dibahas oleh para ulama masa kini. Oleh karena itu, kita lihat mereka telah bersepakat tanpa perselisihan di antara mereka bahwa hukum asal donor darah adalah boleh ber-dasarkan beberapa argumen sebagai berikut:
A.    Dalil al-Qur’an
 Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya donor darah adalah keumuman firman Allah yang menganjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Allah berfirman:
1.      Dan tolong-menolonglah kamu dalam (menger-jakan) kebajikan dan takwa. (QS. al-Maidah [51: 2)'
2.      Dan berbuat baiklah, kare!a sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-filqarah [2]: 195)
3.      Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. al-Hu-jurat [49]: l0)

Segi perdalilannya sangat jelas, ayat-ayat di atas menganjurkan untuk berbuat baik, tolong-menolong dan memupuk persaudaraan. Dan di antara bentuk untuk semua itu adalah dengan melakukan donor darah untuk saudara kita yang membutuhkan transfusi darah.
B.      Dalil hadits
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya adalah keumuman hadits Nabi menganjurkan kita untuk membantu saudara kita dan meng-hilangkan beban penderitaan mereka.
1.      Rasulullah bersabda:
“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaknya dia melakukannya.” (HR. Muslim 4/1476)

Hadits ini berisi anjuran untuk memberikan manfaat kepada saudara kita, sedangkan donor darah sangat bermanfaat bagi orang yang membutuhkannya. Dengan demikian, barang siapa yang mampu untuk donor darah tanpa mencelakai dirinya maka hal itu dianjurkan.
2.      Syaikh Muhammad al-Buhairi berkata, “Manfaat apa yang lebih besar dibandingkan engkau menyelamatkan saudaramu dengan beberapa tetesan darahmu tanpa membahayakan dirimu?!!”
C.     Para Ulama
Tidak ada ulama yang melarangnya
Para ulama pada zaman sekarang telah ber-sepakat tentang bolehnya donor darah dan tidak ditemukan perselisihan dalam hal ini. Dr. Muhammad Ali al-Barr berkata, “Ahli fatwa pada masa ini telah bersepakat tentang bolehnya donor darah sesuai persyaratannya.”
Oleh karena lembaga-lembaga fatwa di negara-negara Islam menfatwakan bolehnya donor darah seperti Lajnah Daimah Saudi Arabia dalam Fatwa mereka no. 2308, Lajnah Fatwa Mesir sebagaimana dalam Majalah al-Azhar tahun 1368 H, dan masih banyak lagi lainnya.

D.    Kaidah fiqih
Bolehnya donor darah juga sesuai dengan kai-dah-kaidah figih yang telah diletakkan oleh para ulama, seperti:
1.      “Menghilangkan mudharat/bahaya. ”
Sementara itu, orang sakit terkena bahaya dan kesulitan yang hams dihilangkan.   
2.      “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka hal itu menjadi wajib pula. ”
Demikian juga menolong.saudara kita dari kematian adalah wajib.Nah, jika hal itu tidak mungkin terwujud kecuali dengan donor darah maka donor darah menjadi wajib.

Kendatipun hukum asal donor darah adalah boleh namun hams diperhatikan rambu-rambu mengenainy sebagai berikut:
1. Donor darah tersebut betul-betul untuk kebutuhan, jangan sampai kemudian dijadikan untuk suatu yang sia-sia.
2. Mendapatkan izin dari pendonor.
3. Tidak ada solusi obat lainnya bagi pasien selain dengan tambiphan darah.
4. Lulus seleksi tes dan syarat-syarat kedokteran sehingga tidak malah membahayakan bagi pendonor dan juga bagi yang mendapat donor.
·         BEBERAPA MASALAH FIQIH SEPUTAR DONOR DA RAH

Masalah donor darah menyimpan segudang permasalahan hukum fiqih yang banyak. Di antara masalah penting yang berkaitan dengannya adalah sebagai berikut:

1. Bolehkah donor darah kepada nonmuslim atau sebaliknya?

Hukum bolehnya donor darah ini tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, maka bo-leh seorang mendonorkan darahnya untuk orang kafir atau menerima donor dari non muslim. Hal ini berdasarkan beberapa argumen:
Allah berfirman:
Dalil tentang donor darah kepada non muslim :
·         "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah : 8)
·         “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada meme-rangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyu-kai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjaiikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Mumtahanah [41: 8-9).

                                                              BAB III
                                                              PENUTUP
KESIMPULAN
Bolehkah donor darah kepada nonmuslim atau sebaliknya?
Hukum bolehnya donor darah ini tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, maka bo-leh seorang mendonorkan darahnya untuk orang kafir atau menerima donor dari non muslim. Hal ini berdasarkan beberapa argumen:
Allah berfirman:
Dalil tentang donor darah kepada non muslim :
·         "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS.Al-Mumtahanah : 8)
·         “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada meme-rangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyu-kai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjaiikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Mumtahanah [41: 8-9).










                                                              DAFTAR PUSTAKA


Al-Bunuk ath-Thibbiyyah al-Basyariyyah wa Ahkamuha al-Fiqhiyyah, karya Dr. Ismail Marhaba, Dar Ibnul Jauzi, KSA, cet. pertama, 1429 H
2 Ad-Damm wal Ahkam al-Muta’alliqah Bihi Syar’an, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thariqi, Riyadh KSA, cet. pertama, 1426 H
3 dll.
Sumber : Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun Kesebelas Muharram 1433. Halaman 19-24

pedoman praktikum fisika



PEDOMAN PRAKTIKUM
MATA KULIAH FISIKA KESEHATAN





Disusun oleh :

Sigid Sudaryanto, SKM.MPd




UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2013
PENGUKURAN INTENSITAS BUNYI
1.     Tujuan

a.       Agar mahasiswa dapat mengoperasikan alat sound Level Meter sesuai prosedur praktik.
b.      Mahasiswa dapat melakukan pengukuran dan menghitung tingkat kebisingan lingkungan dan tempat kerja
c.       Mengukur Kondisi meterologi terkait dengan analisis lebih lanjut jika diperlukan

2.      Prinsip Pengukuran
Pengukuran tingkat kebidingan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
a.       Cara sederhana
Dengan sound level meter bisa diukur tingkat tekanan bunyi dB (A) selama 10 menit untuk tiap pengukuran. Pemcaan dilakukan setiap 5 detik.
b.      Cara Langsung
Dengan seuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTM5 yaitu Leq dengan waktu ukur tiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 menit.

Keterangan
- Leq : Equivalent Continous Noise Level atau Tingkat kebisingan sinambung setara ialah nilai tingkat kebisingan dari kebisingan yang berubah – ubah (fluktuatif) selama waktu tertentu, yang setara dengan tingkat kebisingan dari kebisingan continue (steady)
-          LTm5 : Leq dengan waktu sampling 5 detik
-          LS        : Leq selama siang hari
-          LM       : Leq selama malam hari
-          LSM    : Leq selama siang dan malam hari
4.     Alat dan bahan
c.       Sound Level Meter
d.      Formulir B1 dan Bis 2
e.       Pencatat Waktu
535232_slm103
5.      Persiapan
a.                   Periksa kondisi baterrey
b.                  Kalibrasi alat (kalau memungkinkan)

6.      Cara Kerja

a.       Tentukan titik sampling yang baik, jarak dari dinding pemantul 2 – 3 meter
b.      Letakan/pegang sound level meter pada ketinggian 1,00 – 1,20 meter
c.       Arahkan mikrofon ke sumber suara
d.      Hidupkan SLM dengan menggeser tombol swicht On/Of
e.       Setel respon F (fast) Dan filter A pada intensitas yang kontinue atau slow pada intensitas impulsive.
f.       Geser range suara, sesuai dengan intensitas bunyi lingkungan
g.      Catat angka yang muncul pada display setiap 5 detik pada form Bis 1
h.      Lakukan pengukuran selama 10 menit
i.        Kelompokan hasil pengukuran dengan Formulir Bis – 2
j.        Hitung tingkat kebisingan dengan rumus sebagai berikut

P1
L  = X + ( -------------------------------- ) C
                       P1 + P2


Keterangan :
L                : Tingkat Kebisingan
   X               : Batas bawah kelas yang mengandung modus
P1             : Beda frekuensi klas modus dengan klas dibawahnya
P2             : Beda frekuensi klas modus dengan klas di atasnya
C                  : Lebar Klas
7.      Menghitung Tingkat Kebisingan selama 24 Jam

Waktu pengukuran selama 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang waktu jam 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam 8 jam (LM) pada jam 22.00 – 06.00.
Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada waktu malam sedikitnya 3 kali pengukuran. Sebagai contoh :
a.                               L1 diambil pada jam 07.00 mewakili jam 06.00 – 09.00
b.                              L2 diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 – 11.00
c.                               L3  diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 – 17.00
d.                              L4 diambil pada jam 20 mewakili jam 17.00 – 22.00
e.                               L5 diambil pada jam 23, mewakili jam 22.00 – 24.00
f.                               L6 diambil pada jam 01.00 mewakili jam 24.00 – 03.00
g.                              L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 – 06.00

Kebisingan Siang Hari (Ls) sebagai berikut

Ls = 10 log 1/16 (T1. 100,1L1 + T2 100,1.L2 +…. + T4.100,1.L4) dBA

Kebisingan Malam

LM = 10 log 1/8 (T5. 100,1L5 + T6 100,1.L6 + T7.100,1.L7) dBA

Kebisingan Siang – Malam :

LSM = 10 log 1/24 (16. 100,1LS  + 8. 100,1LM)
FORMULIR BIS – 1
Lokasi : ……..
Waktu :


1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1










2










3










4










5










6










7










8










9










10










11










12













C.    FORMULIR BIS –2


KLAS INTERVAL
JUMLAH
PROSEN
JUMLAH
KOMULATIF
PROSEN
KOMULATIF
30 – 34




35 –39




40 – 44




45 – 49




50 – 54




55 – 59




60 – 64




65 – 69




70 – 74




75 – 79




80 – 84




85 – 89




90 – 94




95 – 99




100 – 104




105 – 109




110 – 114




Contoh
            Lokasi : Perumahan X
Waktu   : Jam 06.00 – 09.00 ( mewakili 3 jam)



1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
55,2
51,9
60,1
54,4
51,2
51,9
54,4
51,2
54,4
49,0
2
54,4
54,4
56,3
52,5
54,4
54,4
52,5
49,0
52,5
48,7
3
52,5
52,5
51,2
54,9
52,5
52,5
54,9
48,7
54,9
52,2
4
54,9
54,9
49,0
51,3
54,9
54,9
55,2
57,2
60,1
55,2
5
60,1
53,4
48,7
55,2
51,2
60,1
54,4
50,2
56,3
54,4
6
56,3
51,2
57,2
54,4
49,0
56,3
52,5
49,0
54,4
52,5
7
51,2
49,0
50,2
52,5
48,7
55,2
59,9
54,4
52,5
59,9
8
49,0
48,7
54,4
59,9
57,2
54,4
60,1
52,5
54,9
60,1
9
48,7
57,2
52,5
60,1
50,2
52,5
54,4
54,9
54,4
53.7
10
57,2
50,2
54,9
54,4
49,0
59,9
100,5
54,4
52,5
54,4
11
50,2
49,0
49,0
52,5
48,7
60,1
54,9
52,5
54,9
52,5
12
48,8
48,7
48,7
54,9
55,6
54,4
53,9
54,9
51,9
54,9

D.    FORMULIR BIS –2

Lokasi : Perumahan X                      Waktu : 06.00 – 09.00 (L1)
KLAS INTERVAL
JUMLAH
PROSEN
JUMLAH
KOMULATIF
PROSEN
KOMULATIF
30 – 34




35 –39




40 – 44




45 – 49
13
10,8
13
10,8
50 – 54
75
62,6
88
73,4
55 – 59
23
19,17
111
92,57
60 – 64
6
5
117
97,57
65 – 69
1
0,83
118
98,2
70 – 74
1
0,83
119
99,03
75 – 79




80 – 84




85 – 89




90 – 94




95 – 99




100 – 104
1
0,83
120
100
105 – 109




110 – 114






Hasil Pengukuran Kebisingan  :

P1
L  = X + ( -------------------------------- ) C
                       P1 + P2


75 – 13
L  = 50 + ( -------------------------------- ) 5
                           (75 – 13) + (75 – 23)

62
L  = 50 + ( -------------------------------- ) 5
                       62 + 52
                           
                             62
L  = 50 + (------- ) 5
                               114 

L = 50 + 2,72

L = 52,72

Dengan cara yang sama diperoleh :
L2  = 54,1 dBa (09.00 – 14.00)          L5 = 51,4 dBA ( 22.00 – 24.00)
L3  = 51,5 dBA (14.00 – 17.00)         L6 =  51,2 dBA (24.00 – 03.00)
L4  = 52,9 dBA (17.00 – 22.00)         L7 =  52,5 dBA (03.00 – 06.00)

Maka dihitung :
LS = 10 log 1/16 (T1. 100,1L1 + T2 100,1.L2 +…. + T4.100,1.L4) dBA
     =  10 log 1/16 (3.100,1.52,72 + 5 100,1.54,1 + 3.100,1.51,5+ T4.100,1.52,9)
     = 10 Log 1/16 (3.105,272 + 5 10.5,41 + 3.105,15+ 5.105,29)
     =  10 log 1/16 (3245085,8)
     =  10 log 202817.9
     =  10 x 5.307
     =  53, 07 dBA
LM = 10 log 1/8 (T5. 100,1.  51,4 + T6 100,1. 51,2 + T7.100,1. 52,2) dBA
LM = 10 log 1/8 ( 2. 10  5,14 + 3.  10 5,12 + 3.10 5,22) dBA

LM   = 10 Log 1/8 ( 276.076,9 + 395.477,0 + 497.876,1)
         = 10 Log 1/8 ( 1.169.930)
         = 10 Log 146.178,75
         = 10 x 5,165
         = 51,65 dBA

LSM = 10 log 1/24 (16. 100,1LS  + 8. 100,1LM)
L SM =  10 Log 1/24 ( 16. 100,1.  53,07 + 8. 100,1 51,65 )
LSM = 10 log 1/24 (16. 10 5,307  + 8. 10 5,165)
LSM = 10 log 1/24 (16. 234.422,9 + 8 . 146.217.7 )
LSM = 10 log 1/24 (4.414.034,14)
LSM = 10 log 183.918,9
LSM = 10 x 5,26
LSM = 52,6 dBA















PENGUKURAN PENCAHAYAAN


1.TUJUAN

a.       Mahasiswa dapat mengoperasionalkan alat pengukur pencahayaan
b.      Mahasiswa dapat melakukan pengukuran pencahayaan suatu ruang
c.       Mahasiswa dapat  menghitung tingkat pencahayaan

2. PRINSIP PENGUKURAN

Penerangan suatu ruangan merupakan banyaknya cahaya yang jatuh pada ruang tersebut, ukuran yang dipergunakan untuk menyatakan kuatnya pencahyaan dipergunakan satuan Lux atau footcandel.  Pengukuran pencahayaan suatu ruangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu
a.      Pengukuran Pencahayaan Lokal
Pengukuran yang dilakukan dengan mengambil sample pada titik tertentu y minimal 5 titik pada susut dan tengah – tengah ruangan.

b.      Pengukuran Pencahyaan Umum
Pengukuran pencahayaan yang dilakukan pada setiap 1 meter persegi ruangan

3. ALAT DAN BAHAN
  1. Lux meter
Newest-Digital-LUX-Meter-LX-1010BS-
4. PERSIAPAN
  1. Check baterrey
  2. Kalibrasi alat

5 .LANGKAH KERJA

a.                Tentukan titik pengambilan sample, jarak dari dinding pemantul minimal 1 meter
b.               Letakkan/pegang alat dengan ketinggian 1 – 1,2 meter
c.                Arahkan receptor pada sumber cahaya
d.               Hidupkan dengan menggeser tombol On/Of
e.                Atur range sesuai dengan kuat cahaya
f.                Catat angka yang muncul pada display
g.               Ulangi 3 kali pada setiap titik.

6. CARA MENGHITUNG PENCAHAYAAN

X Rata-rata =  ( Xa + Xb + Xc + ……… + Xn)/N

Keterangan :

X Rata-rata = Tingkat Pencahayaan rata – rata
A,b,c,n   = titik – pengukuran
N           = Jumlah Titik



PENGUKURAN PENCAYAHAAN LOKAL



 

















PENGUKURAN PENCAHAYAAN UMUM




 

E.  
PENGUKURAN SUHU DAN KELEMBABAN

1.    TUJUAN
a.        Mahasiswa dapat menggunakan/ mengoperasionalkan  alat
b.        Mahasiswa dapat melakukan pengukuran suhu dan kelembaban.
c.        Mahasiswa dapat menetukan criteria suhu dan kelembaban ruang berdasar persyaratan

2.    DASAR TEORI
Suhu dan kelembaban suatu ruangan sangat mempengaruhi kenyamanan, suhu ruangan menunjukkan tingginya derajat panas udara ruang. Sedangkan kelembaban relatif adalah banyaknya uap air dalam suatu ruang.

3.    ALAT DAN BAHAN
a.        Thermohigrometer
b.        Psicrometer
c.        Alat tulis

4.    PERSIAPAN
Sebelum dipergunakan lakukan kalibrasi alat secara sederhana yaitu masukkan thermohigrometer ke lemari es kurang lebih 10 menit, maka suhu mendekati 0o C dan kelembaban mendekati 100%

5.    CARA KERJA
5.1. Termohigrometer
a.            Gantungkan alat di tengah ruang
b.            Biarkan sekitar 10 – 15 menit
c.            Catat suhu dan kelembaban yang tertera pada thermohigro meter
d.            Ulangi 2 – 3 kali

225-930

t-16397-250
5.2. Psicrometer
    1. Basahi ujung benang pada salah satu termometer
    2. Putar psicrometer hingga benang menjadi basah uap (selama 15 menit)
    3. Baca  suhu pada termometer basah dan kering
    4. Tambahkan suhu basah dan kering kemudian dibagi 2, sebagai suhu ruang.
    5. Cocokan dengan grafik suhu - kelembaban

6.    CARA MEMBACA GRAFIK
a.    Hitung/konversikan suhu dari thermometer ( Celcius) menjadi suhu Fahrenheit (pada grafik)
b.    Suhu kering ditunjukan pada garis mendatar, cari angka dan tarik ke atas.
c.    Suhu basah pada garis lengkung, tarik mendatar.
d.    Perpotongan antara suhu basah dan kering merupakan kelembaban
e.    Ikuti garis melengkung sehingga diketahui kelembaban.


Contoh
Dalam melakukan pengukuran suhu dan kelembaban suatu ruang dengan menggunakan psicrometer diperoleh yaitu suhu kering 25 o celcius dan suhu basah 22,5 o celcius, hitunglah
a. Suhu ruangan
b. kelembaban ruang tersebut

Jawab :
a.    Suhu ruang = (Suhu basah + Suhu Kering )/2
=  (22,5 + 25)/2
= 23,75 o C
b.    Kelembaban :
1.    Suhu Basah (22,5 o celcius)
=  ( 9/5 x 22,5 o) + 32
= ( 40,5 + 32 ) o F
= 72,5 o F

2.    Suhu Kering (25 o celcius)
= ( 9/5 x 25 ) + 32
= ( 45 + 32 ) o F
= 77 o F
3.                                                                                                    Kelembaban :
Titik potong garis suhu kering dan suhu basah yaitu pada garis lengkung adalah    %.


PETTUNJUK PENYUSUNAN LAPORAN PRAKTIK

BAB I : Pendahuluan
A.      Latar Belakang
Uraikan tentang bunyi dan kebisingan di lokasipengukuran dan perlunya dilakukan pengukuran
B.      Tujuan Praktik : Uraikan untuk apa saudara mmelakukan pengukuran

BAB II : Tinjauan Teori
A.      Pengertian bunyi dan kebisingan
B.      Jenis – jenis Bunyi
C.      Hubungan Bunyi dengan kesehatan
D.      Dampak Kebisingan

BAB III Prosedur  Pengukuran
A.      Alat dan bahan
B.      Langkah Kerja

BAB IV : Hasil Pengukuran dan Pembahasan
A.      Hitung berapa tingkt kebisingan
B.      Lakukan pembahasan dengan membandingkan hasil pengukuran dengan standar yang ditetapkan.

BAB V : KESIMPULAN
            Berikan rekomendasi apakah tingkatt kebisingan lingkungan memenuhi syarat


Catatan :

Untuk pengukuran yang lain urutan laporan sama dengan kebisingan.